Akibat Nunggak Pajak, Restoran Danau Abah Ditempeli Stiker Oleh Bapenda

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, MCA News — Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kecamatan Cisauk diduga belum menjalankan kewajiban bayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang tempeli stiker peringatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan berupa pemasangan stiker serta baliho akibat usaha Restoran Danau Abah tidak membayar pajak dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami sedang melakukan pemasangan baliho untuk Rumah Makan Danau Abah yang menurut data kami belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang dia.

Slamet menjelaskan bahwa pemasangan stiker atau baliho ini sesuai tahapan prosedur yang ada. Dari awalnya memberikan surat imbauan, surat teguran, surat peringatan yang berujung pada sanksi administratif.

Hal ini sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dilakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan ketidaktaatan terhadap ketentuan Pajak.

Baca Juga :  Persiapan Matang dan Kompetisi Ketat Warnai MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang di Cabang Tafsir Al Qur'an

Namun ia menekankan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ bukan tindakan penyegelan. “Ini bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan proses pemasangan stiker atau baliho ini, pihak Restoran Danau Abah dapat dengan sadar membayar tunggakan pajaknya. Jangka waktu pemasangan stiker ini berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

Baca Juga :  IKM Binaan Pemkab Tangerang Berhasil Ekspor Sepatu Ke Senegal

Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga melunasi kewajiban pajaknya, maka persoalan ini akan diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Perda. Dalam ranah ini, restoran dapat dilakukan penyegelan.

“Selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan penutupan izin usaha, serta pemberitahuan kami kepada Kejaksaan,” ungkap Slamet.

Dalam hal ini, dirinya turut memberikan himbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan. “Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita ‘terpaksa’ karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,” tutup dia. (Red)

Berita Terkait

Kelurahan Salembaran Jaya Monitoring Kafilah Kecamatan Kosambi di MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang
Persiapan Matang dan Kompetisi Ketat Warnai MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang di Cabang Tafsir Al Qur’an
Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Kabupaten Tangerang Ratusan Kades Absen, Termasuk Ketua Apdesi
Kafilah Tigaraksa Utus 64 Peserta dan Optimis Juara di MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang
MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka, Ribuan Peserta Siap Tampilkan Talenta Al-Qur’an
Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan Hari Desa Tingkat Nasional 2025
Peduli Korban Banjir di Tangerang, Okta Kumala Dewi Salurkan Bantuan
Inspektorat Kutai Kartanegara Lakukan Study Tiru Pengelolaan Keuangan Desa di Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:21 WIB

Kelurahan Salembaran Jaya Monitoring Kafilah Kecamatan Kosambi di MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:29 WIB

Persiapan Matang dan Kompetisi Ketat Warnai MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang di Cabang Tafsir Al Qur’an

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:07 WIB

Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Kabupaten Tangerang Ratusan Kades Absen, Termasuk Ketua Apdesi

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:22 WIB

Kafilah Tigaraksa Utus 64 Peserta dan Optimis Juara di MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:58 WIB

Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan Hari Desa Tingkat Nasional 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!