Tangerang, MCA News — Aktivis Tangerang kritik Baliho dukungan terhadap Mad Romli dan Moch Maesal Rasyid sebagai Calon bupati Kab Tangerang, Senin, (18/03).
Ali Isma Aktivis Kabupaten Tangerang sekaligus Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Banten 2020, mengkritik maraknya baliho tersebut,
” Dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran saja baru akan dimulai pada tgl 24 Agustus 2024, sementara tahapan kampanye baru akan dimulai pada tgl 25 September 2024.” tuturnya.
Lebih lanjut, Ali Isma mengatakan Aada ambisi yang besar dari calon-calon kepala daerah tersebut sehingga peraturan yg tertuang dalam pkpu no 2 pun diabaikan untuk kepentingan kampanyenya, apakah ini layak dijadikan sebagai calon pemimpin kab Tangerang?
“Maka kami meminta kepada bapak ibu pejabat yang terkait untuk segera mengambil sikap yang bijaksana, terutama kepada bawaslu dan Satpol PP Kab. tangerang , untuk segera mengambil sikap melalukan penertiban Baliho Kampanye calon bupati kab tangerang agar tidak menjadi polemik,” sambungnya.
Mantan Presma Universitas Muhammadiyah Banten itu menerangkan, Hal tersebut jelas melanggar aturan kampanye kok ini aparat sama penyelenggara terutama bawaslu dan satpol pp tidak langsung tertibkan, ditambah itu ada poto pejabat Sekda kab.Tangerang yang berstatus ASN Aktif yang terang-terangan Kampanye calon bupati kab.tangerang berkedok dukungan masyarakat Se-Kecamatan
Menurut Ali Isma, “Pemasangan baliho calon bupati belum waktunya untuk dipasang disamping-samping jalan ataupun tempat lainnya, disisi lain salah satu dari baliho tersebut sudah jelas melanggar aturan, kalau mau nyalon bupati ya mundur dari jabatan ASN jangan claim-claim dukungan dari warga seluruh kec dikab tangerang , lucu Sekali bapak sekda ini,” tutur Ali yang berdomisili diwilayah Cisoka, kabupaten Tangerang.
Menyikapi hal ini, diharapkan pemerintah kabupaten Tangerang, Bawaslu Kab untuk mengambil sikap dengan menginstruksikan Satpol PP untuk menurunkan baliho pencalonan kepala daerah di Daerah Kab Tangerang, karena hal tersebut sudah dianggap pelanggaran. (Red)