Tangerang, MCA News — Bawa sabu, seorang pria di Tigaraksa berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Pria asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berinisial Jl (26) itu ditangkap polisi pada Kamis (13/6/2024) lalu, sekitar pukul 1 dini hari.
“Tersangka Jl alias Jo kami tangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Kampung Peusar, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Ahmad Kurnia, pada Kamis (20/06/2024).
Kompol Agus menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi.
Saat berada di sekitar lokasi penangkapan, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeladahan badan,” terangnya.
Saat digeledah petugas menemukan bungkus rokok yang di dalamnya ditemukan plastik klip bening berisikan lipatan kertas tisu yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu di sita dari yang Jl,” paparnya.
Dikatakan Agus, petugas juga melakukan tes urine kepada tersangka Jl. Hasilnya, tersangka Jl teridentifikasi positif menggunakan narkotika.
Guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka Jl ditahan di Mapolsek Tigaraksa. Tersangka JI bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Red/Fin)