Kabupaten Bogor, MCA News — Galian C jenis tambang Tanah merah diduga ilegal bebas beraktivitas tepatnya di kampung Pasir Saga Desa Ligarmukti Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor tetap beroperasi dan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Aktivitas yang diduga ilegal tersebut, menggunakan alat berat jenis excavator.
Terpantau dilokasi, Alat berat tersebut sedang beroprasi melakukan aktivitas penggerukan tanah yang kemudian nantinya akan diangkut menggunakan truk untuk dijual belikan.Kamis (26/09/2024).
Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya jika galian dibiarkan maka akan berdampak terhadap kesehatan manusia, karena jika kondisi panas, maka serpihan tanah akan menjadi polusi udara dan secara otomatis akan berdampak pada kesehatan warga, dan jika turun hujan, maka jalanan licin.
Menurut Ade Sekretaris Desa (SEKDES) Ligarmukti saat di konformasi via whatap membenarkan adanya galian c tersebut dan memang Pengelola galian c itu sampai sekarang belum pernah koordinasi dan mengurus surat ke Desa,
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.
Maka dari itu Aparat Penegak Hukum wilayah Kabupaten Bogor dan Dinas Lingkungan Hidup Gakkum Provinsi Jabar Harus segera turun dan menindak lanjuti.
(Ndi/rik)