Tangerang, MCA News — Buntut pemanggilan Said Didu dari kepolisian atas laporan dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang tentang UU ITE, Aktivis angkat bicara.
Aktivis senior Kabupaten Tangerang Rusli, SH mengatakan Said Didu hanya mencari Pembenaran dan tidak sesuai dengan subtansinya, sehingga kegaduhan terjadi, dimasyarakat Kabupaten Tangerang,
Lebih lanjut, Ketua Umum LSM GEMPPAR mengungkapkan bahwa mantan sekretaris BUMN itu, dengan begitu lantang mengatasnamakan rakyat Kabupaten Tangerang sebagian Khususnya pada wilayah utara.
“Banyak sekali video beredar di akun-akun media sosial yang kebenaran nya patut di pertanyakan, akibat hal tersebut tentunya menimbulkan kegaduhan dan kami menduga kental itu merupakan unsur fitnah dan propokatif,” ungkap Rusli kepada MCA News pada Senin, (25/11/2024).
Sementara itu, Rusli juga menceritakan bahwa sosok Muhammad Said Didu, tidaklahlah asing bagi publik selain dari seorang mantan Sekretaris Kementrian BUMN, Said didu Juga pernah Menjabat menjadi Komisaris PT. BUKIT Asam dan di copot dari jabatan pada akhid tahun 2018,
“Sebagai aktivis profesi saya juga Praktisi Hukum, mengenai Pemanggilan Polisi Said Didu itu sebenar nya berkaitan dengan ITE, bukan APDESI saja yang melaporkannya ada lembaga lain di Kabupaten Tangerang ini yang Melaporkan, seperti LSM dan Ormas, jadi sangatlah Tidak Relevan untuk mencari Pembenaran dengan mengatas namakan rakyat cari pembelaan yang bukan subtasi”, lanjut Ketua LSM GEMPPAR
Menurut Rusli, padahal laporan ke kepolisian itu jelas-jelas berkenaan dengan Undang-Undang ITE, jadi faktanya kan ada di Kepolisian,
“Jangan lari kemana-mana membiaskan pokok masalah, biar kepolisian mengungkap fakta tersebut, kepolisian lanjutkan penyedikan sesuai hukum yang berlaku dan juga harus sesegera mungkin mengungkapnya biar mendapatkan kepastian Hukum yang jelas,” sambungnya.
Aktivis senior itu juga berharap, agar Said Didu, jangan seperti kaya anak kecil merengek dan cari dukungan kesana kemari,
“Bukankah dia Tokoh Nasional, katanya tidak mempermasalahkan Proses Hukum yang sedang berjalan dan sangat mengerti, paham segala sesuatu hal dan subtansi.” ujar Aktivis Senior Kabupaten Tangerang.
Ketua LSM GEMPPAR menentang kepada Said Didu semakin mantan sekretaris BUMN itu memviralkan yang bukan subtansi kasusnya itu dapat mencerminkan sebagai pengalihan Isu dan akan menimbulkan kegaduhan baru,
“Saya sebagai Warga Tangerang, tidaklah sepaham dan menentang adanya orang dari mana-mana datang ke Tangerang mengaku atas nama rakyat, rakyat yang mana? yang ada timbul Fitnah dan provokasi, sehingga membuat masyarakat Kabupaten Tangerang ini menjadi tidak kondusif, jangan Mempolitisir kondisi saat ini sedang adanya Pesta Demokrasi Serentak.” tutup Rusli Aktivis Kabupaten Tangerang sekaligus Ketua Umum LSM GEMPPAR. (Red)