Tangerang, MCA News — Pelaku yang diduga menganiaya seorang bocah berinisial MR (10) di keronjo kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang,
Arief Kasat Reskrim Polresta Tangerang ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan
“Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun,” kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
Perihal kronologis kejadian, Arief menceritakan peristiwa itu bermula saat tersangka C kehilangan Rp700 ribu. Lalu terungkap bahwa korban MR yang diduga melakukan pencurian uang tersangka C.
Selanjutnya, tersangka C membawa korban ke sebuah Pabrik Penggilingan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“(Kemudian) korban dilkat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras, ditarik, dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh,” katannya
Atas kejadian, korban mengalami luka memar pada bagian kepala hingga punggungnya. Setelah itu, korban melaporkan ke orangtuanya MR.
Selanjutnya orangtua korban melaporkan ke pihak kepolisian, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
Polisi yang menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke-4 pelaku ditangkap pada Minggu, (17/11/2024).
Atas perbuatannya ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.
“Saat ini telah dilakukan penahanan,” tutupnya. (Red)
Penulis : Yadi