Tangerang, MCA News — Pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2024 – 2029 pada Rabu 27 November 2024 lalu , Calon Bupati (Cabub) Kabupaten Tangerang Nomor urut 03, Zulkarnain terima kekalahan dan tidak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Zulkarnain, Cabub Kabupaten Tangerang Nomor urut 03 ia mengatakan pihaknya tidak akan menggugat hasil pilkada di kabupaten Tangerang ke mahkamah konstitusi,
“Mau menggugat ke mahkamah konstitusi, aduh udah capek, hasilnya yang menang tetap yang menang, energi habis, biaya habis,emang gak pakai biaya? ya pakai biaya” ucapnya. Pada Jum’at,(29/11/2024).
Lebih lanjut, Cabub nomor urut 03 itu, menegaskan bahwa dirinya menerima apapun dari hasil pilkada di Kabupaten Tangerang dan tidak akan menggugat,
“Saya minta kepada teman-teman, maksudnya saya pribadi, saya tidak akan melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi,” tegasnya.
Pria yang biasa disapa Bang Zul itu, juga tak luput mengucapkan selamat Selamat atas kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang dengan nomor urut 02, Maesyal Rasyid & Intan Nurul Hikmah,
“Semoga amanah yang diberikan dapat membawa perubahan positif bagi Masyarakat Kabupaten Tangerang, serta mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat.”
Diketahui, Berdasarkan hasil hitung cepat Pilkada Kabupaten Tangerang dari lembaga survei Indikator dilansir dari Media Kompas, pasangan nomor urut 03 mendapatkan hasil 3,91 % dan pasangan nomor urut 02 mendapatkan hasil 64.90 %, serta pasangan nomor urut 01 mendapatkan hasil 31.19%.
Penulis : Yadi
Sumber Berita : Tiktok/@zulkarnainhasan71