Bawa sabu, Seorang Pria di Tigaraksa Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Juni 2024 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Rilis Polsek Tigaraksa Penangkapan Seorang Pria Membawa Narkotika Jenis Sabu. (Foto:Istimewa)

Press Rilis Polsek Tigaraksa Penangkapan Seorang Pria Membawa Narkotika Jenis Sabu. (Foto:Istimewa)

Tangerang, MCA News — Bawa sabu, seorang pria di Tigaraksa berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.

Pria asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berinisial Jl (26) itu ditangkap polisi pada Kamis (13/6/2024) lalu, sekitar pukul 1 dini hari.

“Tersangka Jl alias Jo kami tangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Kampung Peusar, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Ahmad Kurnia, pada Kamis (20/06/2024).

Baca Juga :  Pasutri Tewas Terlindas Truk di Tigaraksa, Saksi Bilang Korban Terseret 5 Meteran

Kompol Agus menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi.

Saat berada di sekitar lokasi penangkapan, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.

“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeladahan badan,” terangnya.

Saat digeledah petugas menemukan bungkus rokok yang di dalamnya ditemukan plastik klip bening berisikan lipatan kertas tisu yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Terkenal Diberbagai Negara, Kini Apollo Hospital Sukses Kenalkan Keunggulan Medical Tourism India di JCC

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu di sita dari yang Jl,” paparnya.

Dikatakan Agus, petugas juga melakukan tes urine kepada tersangka Jl. Hasilnya, tersangka Jl teridentifikasi positif menggunakan narkotika.

Guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka Jl ditahan di Mapolsek Tigaraksa. Tersangka JI bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Red/Fin)

Berita Terkait

Kelurahan Salembaran Jaya Monitoring Kafilah Kecamatan Kosambi di MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang
Persiapan Matang dan Kompetisi Ketat Warnai MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang di Cabang Tafsir Al Qur’an
Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Kabupaten Tangerang Ratusan Kades Absen, Termasuk Ketua Apdesi
Kafilah Tigaraksa Utus 64 Peserta dan Optimis Juara di MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang
MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka, Ribuan Peserta Siap Tampilkan Talenta Al-Qur’an
Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan Hari Desa Tingkat Nasional 2025
Peduli Korban Banjir di Tangerang, Okta Kumala Dewi Salurkan Bantuan
Inspektorat Kutai Kartanegara Lakukan Study Tiru Pengelolaan Keuangan Desa di Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:21 WIB

Kelurahan Salembaran Jaya Monitoring Kafilah Kecamatan Kosambi di MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:29 WIB

Persiapan Matang dan Kompetisi Ketat Warnai MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang di Cabang Tafsir Al Qur’an

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:07 WIB

Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Kabupaten Tangerang Ratusan Kades Absen, Termasuk Ketua Apdesi

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:22 WIB

Kafilah Tigaraksa Utus 64 Peserta dan Optimis Juara di MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:58 WIB

Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan Hari Desa Tingkat Nasional 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!