Bandung,MCA NEWS — diduga kios yang berkamuflase toko klontongan yg ternyata berjualan obat obat terlarang berjenis tramadol dan eximer yang berlokasi di jln.terusan jakarta tepat nya di sebelah kantor pengadilan agama kota bandung
Awak media menerima laporan warga sekitar jln.terusan jakarta merasa resah akan ada nya kios tersebut, Selasa (28/01/2025).
“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian khusus polsek Antapani,untuk segera bertindak tegas atas ada nya kios yang berjualan obat obatan jenis tramadol dan eximer .
“Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami.”pungkas nya
“Sebelum nya saya heran kok kios klontongan selalu rame yang beli akan tetapi yang di beli atau yg di bawa si pembeli bukan seperti obat soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung di konsumsi di toko tersebut.”imbuh nya
“Saat saya dekati dan coba mengobrol dengan beberapa warga,ternyata toko tersebut berjualan obat obat terlarang berjenis tramadol dan berkamuflase menjadi kios klontongan.”sambung nya
Dengan ada nya aduan masyarakat awak media coba selidiki atas kebenaran nya langsung saat kami cek di lokasi sekitar pukul 13.00 wib.
Awak media coba dekati dan coba amati banyak nya pembeli yang datang ke kios tersebut seperti membeli obat dan ada juga yg mengkonsumsi di tempat langsung,awak media langsung coba mendatangi kios tersebut dan coba membeli obat tramadol tersebut dengan uang 50rb awak media mendapat kan 10butir obat tramadol.
Awak media sempat menanyakan kepada penjaga kios yang di jual obat apa saja ternyata yang di jual obat jenis tramadol dan jenis eximer
Diduga lemahnya penegakan Hukum di Polsek dan polres wilayah Kota Bandung ,yangkian makin merajalela penjualan obat obatan keras golong G Jenis tramadol ,Eximer dan trihek
!!!!Ada apa dengan APH yang terkesan membiarkan penjualan obat obatan tersebut yang bikin resah dan meracuni generasi muda dan berujung kematian
Ditempat terpisah Ketua LSM GAMPIL (Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan) Njang Black ia mengatakan kami berharap peradaran obat obatan keras di Kota Bandung harus di musnahkan,Karna sangat meruksak generasi anak anak muda, dan bilamana peredaran obat obatan keras ini di biarkan saja dari APH terkait,maka kami akan melakukan aksi demo kepada APH Terkait
Sudah Jelas peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah”Tegasnya.
Penulis : Tim