Tangerang, MCA News — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang terima pengajuan perbaikan ke-satu syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang pada Pilkada 2024, Jum’at (07/06/2024).
Shandy Kelana selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya hari ini menerima pengajuan perbaikan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang,
“Hari ini kami terima pengajuan perbaikan syarat dukungan dari calon perseorangan” ucap Shandy di Kantor KPU Kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut, Shandy mengatakan adapun bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang yang mengajukan jalur perseorangan baru ada 1 pasangan yaitu Zulkarnaen dan Lerru Yustira,
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjelaskan adapun syarat minimal jalur perseorangan 152.999 dukungan dan pada hari ini pasangan Zulkarnaen dan Lerru Yustira menyerahkan berkas tambahan sebanyak 233.302 dan yang sebelumnya pasangan tersebut menyerahkan berkas dukungan sebanyak 159.870.
“Insyaallah mulai besok dalam waktu 10 hari dari tanggal 8 s/d 18 Juni 2024 kami akan melakukan verivikasi syaratnya dukungan tersebut” tutup Shandy. (Red)