Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang Dalam Hitungan Jam

Minggu, 10 Maret 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, MCA NEWS — Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial ROB, warga Kecamatan Parung Panjang. Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku berusia 27 tahun ini melancarkan aksinya di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (08/3) lalu.

Yang mana, pelaku mencuri sepeda satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di dalam garasi rumahnya.

“Hanya butuh waktu beberapa jam, Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor di wilayah Bogor,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Sabtu (10/3).

Baca Juga :  Setelah Buron, Polisi Gercep Tangkap Ketua Panitia Lentera Festival 2024 di Lebak

Dimana, Unit Ranmor yang dipimpin oleh Iptu Ganda Sihombing langsung melakukan penelusuran ke wilayah Jasinga Bogor. Tak menunggu waktu lama, terlihat pelaku beserta sepeda motor curian melintas di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar itu adalah pelaku dan motor curian yang sudah di copot plat nomornya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Tangerang” ungkapnya.

Arief menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membobol garasi rumah korbannya di waktu subuh. Dimana, lingkungan sekitar TKP masih belum ada aktifitas dan dalam kondisi sepi.

“Pelaku melakukan pencurian sekira pukul 04.18 WIB dan korbannya baru menyadari motornya tidak ada pada pukul 05.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Personil Polsek Panongan Kurang Dari 24 Jam

Arief mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian seperti ini.

“Untuk masyarakat yg mengalami peristiwa pencurian kendaraan bermotor, dapat menginformasikan kepada petugas Hallo Kapolresta di 081112301110,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui, selama bulan Suci Ramadhan, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan melaksanakan giat patroli malam dengan objek pemantauan perumahan serta lokasi ibadah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang melaksanakan ibadah tarawih. (Red)

Berita Terkait

Sakit Hati Dibilang Hitam, Kini Pelaku Pembunuhan di Pakuhaji Diringkus Polisi
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis di Cikupa Tangerang
Nyaris Jadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Pakaian Impor yang Tertahan
4 Pelaku Penganiayaan Bocah di Keronjo Ditetapkan Tersangka, Polisi : Saat Ini Sudah Kami Tahan
Lagi-Lagi, Warga Sipil Jadi Sasaran Tembakan KKB di Intan Jaya Papua
Setelah Buron, Polisi Gercep Tangkap Ketua Panitia Lentera Festival 2024 di Lebak
Bawa sabu, Seorang Pria di Tigaraksa Berhasil Ditangkap Polisi
Aksi Curanmor di Balaraja Terekam Kamera CCTV, Pelaku Bobol Pintu Pagar

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:03 WIB

Sakit Hati Dibilang Hitam, Kini Pelaku Pembunuhan di Pakuhaji Diringkus Polisi

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:07 WIB

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis di Cikupa Tangerang

Sabtu, 30 November 2024 - 06:43 WIB

Nyaris Jadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Pakaian Impor yang Tertahan

Rabu, 20 November 2024 - 16:24 WIB

4 Pelaku Penganiayaan Bocah di Keronjo Ditetapkan Tersangka, Polisi : Saat Ini Sudah Kami Tahan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:27 WIB

Lagi-Lagi, Warga Sipil Jadi Sasaran Tembakan KKB di Intan Jaya Papua

Berita Terbaru

error: Content is protected !!