Jakarta, MCA News — Pengedaran Uang Palsu Sebanyak Rp.22 Miliar di Jakarta Barat, Berhasil Digagalkan Polisi
Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga akan mengedarkan uang palsu sebanyak Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat. Uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu tersebut sudah dikemas dalam bentuk gepokan yang dikumpulkan dalam plastik.
“Diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2024).
Ade Ary mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial M, FF, dan YA.
“Mereka merupakan pekerja swasta dan buruh harian lepas yang memberikan pita kertas membawa nama salah satu bank untuk menyamarkan uang tersebut,” ujarnya.
“Ditangkapnya beberapa hari lalu, tanggal 15 Juni 2024, jam 23.30 WIB,” ujar Kombes Ade.
Polisi belum bisa memastikan total penyebaran uang palsu yang sudah dilakukan para tersangka. Kasus ini kini masih diselidiki lebih lanjut.
“Masih terus didalam kasusnya, perkembangannya nanti akan disampaikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas.
“Dan untuk masyarakat agar melapor jika menemukan uang palsu dalam transkaksi, langsung saja menghubungi call centre kepolisian di 110 atau mendatangi Kantor Polisi terdekat,” pungkasnya.(Red)