Polsek Keronjo Berhasil Tangkap Pencuri Berkat CCTV

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, MCA News — Personil Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten berhasil tangkap pencuri berkat bantuan kamera pengawas (CCTV).

Diketahui, Pelaku pencurian seorang pria berinisial SH (19), warga Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah sekolah swasta yang dikelola yayasan yang berada di Kampung Sumur, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (20/3/2024) sekitar jam setengah 3 pagi.

“Tersangka menaiki pagar yayasan kemudian mencongkel jendela untuk masuk ke dalam ruangan yayasan,” kata Baktiar, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga :  Pengunjung Rutan Kelas I Tangerang Simpan Narkoba Dalam Sepatu, Berhasil Digagalkan Petugas

Tersangka kemudian mencuri laptop dan uang tunai sebesar Rp38 juta milik yayasan. Kejadian itu diketahui pengelola yayasan pada pagi hari sekitar j setengah 7. Salah seorang pengelola yayasan yang pertama kali tiba dibuat kaget karena ruangan yayasan sudah berantakan.

“Saksi melihat keadaan ruang tamu yang sudah berantakan dan brankas sudah terbuka melalui jendela,” ujar Baktiar.

Pengelola yayasan kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Kemudian diketahui ada rekaman seorang pria yang masuk ke dalam yayasan untuk mengambil laptop dan uang tunai. Pengelola yayasan pun selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo.

Baca Juga :  Pemkab Terbitkan Jam Operasional Restoran dan Tempat Hiburan di Tangerang Selama Ramadhan

Mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan berbekal keterangan saksi dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV. Wajah pelaku terekam di CCTV sehingga tidak berselang lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

“Kami kemudian menangkap pelaku yang masih berada di sekitaran Kronjo. Setelah diinterogasi dan ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di yayasan itu,” terang Baktiar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

Berita Terkait

Sakit Hati Dibilang Hitam, Kini Pelaku Pembunuhan di Pakuhaji Diringkus Polisi
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis di Cikupa Tangerang
Nyaris Jadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Pakaian Impor yang Tertahan
4 Pelaku Penganiayaan Bocah di Keronjo Ditetapkan Tersangka, Polisi : Saat Ini Sudah Kami Tahan
Lagi-Lagi, Warga Sipil Jadi Sasaran Tembakan KKB di Intan Jaya Papua
Setelah Buron, Polisi Gercep Tangkap Ketua Panitia Lentera Festival 2024 di Lebak
Bawa sabu, Seorang Pria di Tigaraksa Berhasil Ditangkap Polisi
Aksi Curanmor di Balaraja Terekam Kamera CCTV, Pelaku Bobol Pintu Pagar

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:03 WIB

Sakit Hati Dibilang Hitam, Kini Pelaku Pembunuhan di Pakuhaji Diringkus Polisi

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:07 WIB

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis di Cikupa Tangerang

Sabtu, 30 November 2024 - 06:43 WIB

Nyaris Jadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Pakaian Impor yang Tertahan

Rabu, 20 November 2024 - 16:24 WIB

4 Pelaku Penganiayaan Bocah di Keronjo Ditetapkan Tersangka, Polisi : Saat Ini Sudah Kami Tahan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:27 WIB

Lagi-Lagi, Warga Sipil Jadi Sasaran Tembakan KKB di Intan Jaya Papua

Berita Terbaru

error: Content is protected !!