Tangerang, MCA News — Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang sebut pelaporan terhadap Said Didu murni atas keresahan masyarakat dan tidak ada hubungannya dengan pembangunan PIK 2,
Maskota selaku Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang menjelaskan terkait pelaporannya terhadap Said Didu yang diduga melanggar Undang-undang ITE pasal 28 ayat 3 tentang penghasutan,
Lebih lanjut, Maskota mengatakan berdasarkan berita yang beredar Said Didu mengaku di kriminalisasi oleh orang orang yang ada di utara Kabupaten Tangerang maka dari itu pihaknya melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang,
“Kami melaporkan Pak Said Didu itu adalah yang pertama, didalam pemberitaan yang cukup viral yang beritanya hoax, saya beserta Kepala Desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang melaporkan Pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 dan ini murni atas keresahan masyarakat,” ujar Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang,
Kepala Desa Belimbing itu juga mengatakan dari timbulnya pemberitaan yang menurutnya menyesatkan sehingga membuat masyarakat Kabupaten Tangerang bagian utara menimbulkan adu domba bagi masyarakat, ia juga berharap agar pihak kepolisian agar mengusut tuntas atas laporannya terhadap Said Didu,
“Saya berharap kepada pihak kepolisian, usut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang Utara dan ormas beserta lembaga-lembaga lainnya ikut mengawal agar kasus Said Didu ini harus kita lanjutkan dalam persoalan hukum yang berlaku” sambung Mahkota. (Red)
Penulis : Yadi