UPTD BLK Disnaker Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang 2, Ini Syaratnya!

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, MCA News — UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang kembali menggelar Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Gelombang 2 untuk para pencari kerja.

Kepala UPTD BLK Disnaker Kabupaten Tangerang, Ade Agus Triyana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencetak pekerja yang kompeten dan berdaya saing.

“Pelatihan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencetak pekerja yang kompeten dan berdaya saing. Peserta yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dengan berbagai program kompetensi keahlian yang dapat diikuti oleh para pencari kerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Realisasikan Dana Desa, Kades Sukamulya Akan Bangun Jalan dan TPT

Di gelombang kedua ini tercatat 12 bidang pelatihan kompetensi keahlian yang dapat diikuti para pencari kerja dalam pelatihan ini seperti menjahit alas kaki, menjahit pakaian, operator forklift, las listrik, instalasi listrik rumah sederhana, otomotif sepeda motor, multimedia, teknisi ac, barista kopi, bahasa jepang, bahasa inggris, dan bahasa mandarin. Sejumlah fasilitas seperti konsumsi, seragam pelatihan, Traning Kit, modul pelatihan yang nantinya akan diberikan kepada para peserta. Tak hanya itu, para peserta juga mendapatkan sertifikat dari BLK dan BNSP. Dia menyampaikan, para pencari kerja dapat mendaftarkan diri melalui melalui http://www.blk-tangerangkab.com/formulir-pendaftaran/. Pendaftaran pelatihan tersebut dibuka sampai dengan 31 Maret 2024.

Baca Juga :  Naek Motor, Sekda Tinjau Gerebek Posyandu di Desa Tegal Kunir Kidul

“Pelatihan berbasis kompetensi ini gratis bagi para pencari kerja yang berdomisili di Kabupaten Tangerang, namun para calon peserta harus melengkapi sejumlah persyaratan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni para peserta diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili Kabupaten Tangerang, ijazah terakhir, Kartu AK-1 (Kartu Pencari Kerja), pas foto berwarna dengan ukuran 4×6, dan berusia 18-35 tahun. (Red)

Berita Terkait

Kelurahan Salembaran Jaya Monitoring Kafilah Kecamatan Kosambi di MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang
Persiapan Matang dan Kompetisi Ketat Warnai MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang di Cabang Tafsir Al Qur’an
Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Kabupaten Tangerang Ratusan Kades Absen, Termasuk Ketua Apdesi
Kafilah Tigaraksa Utus 64 Peserta dan Optimis Juara di MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang
MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka, Ribuan Peserta Siap Tampilkan Talenta Al-Qur’an
Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan Hari Desa Tingkat Nasional 2025
Peduli Korban Banjir di Tangerang, Okta Kumala Dewi Salurkan Bantuan
Inspektorat Kutai Kartanegara Lakukan Study Tiru Pengelolaan Keuangan Desa di Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:21 WIB

Kelurahan Salembaran Jaya Monitoring Kafilah Kecamatan Kosambi di MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:29 WIB

Persiapan Matang dan Kompetisi Ketat Warnai MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang di Cabang Tafsir Al Qur’an

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:07 WIB

Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Kabupaten Tangerang Ratusan Kades Absen, Termasuk Ketua Apdesi

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:22 WIB

Kafilah Tigaraksa Utus 64 Peserta dan Optimis Juara di MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:58 WIB

Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan Hari Desa Tingkat Nasional 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!