Wabub Mimika Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter, MA Akan Putuskan!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MCA News —  Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat akan memutus perkara dugaan korupsi yang menyeret Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati dalam mega korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika, tahun 2015.

Perkara dugaan korupsi dengan nomor: 2456 K/Pid.Sus/2024 ini akan diperiksa dan diadili, oleh Dr. Desnayeti, M.SH,MH selaku Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, SH,MH selaku Anggota Majelis satu, dan Yohanes Priyana, SH, MH sebagai Anggota majelis dua, sedangkan Edward Agus, SH, MH sebagai Panitera Penganti.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Masa Akan Antarkan Pasangan Maesyal - Intan Bacabub dan Bacawabup Tangerang Ke KPU

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, SH,MH mengatakan, status perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan Majelis.

” Benar, status perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan Majelis, kalau soal waktu dan kapan nanti dikabari,” ucap Suharto saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Suharto yang juga Hakim Agung pada Mahkamah Agung ini mengaku, perkara kasasi itu akan diputus dalam waktu dekat.

Sebelumnya Diketahui, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Papua meminta Majelis Hakim pada Penggadilan Tipikor Jayapura untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Johannes Rettob selama 18 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan perhitungan kerugian Negara senilai 69 Milyar Rupiah.

Baca Juga :  Aktivis Prihatin! Kabupaten Tangerang Menjadi Penyumbang HIV Terbanyak Di Provinsi Banten

Johannes Rettob dan Silvi Herawati waktu itu kedua-nya dituntut JPU masing-masing 18 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang denda sebesar 750 Juta Rupiah, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 69.136.437.050, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawati divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, sehingga kemudian JPU melakukan  upaya hukum Kasasi ke Mahkama Agung lewat Pengadilan Negeri Jayapura sebagai Pengadilan Pengaju.(Red)

Berita Terkait

Kelurahan Salembaran Jaya Monitoring Kafilah Kecamatan Kosambi di MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang
Persiapan Matang dan Kompetisi Ketat Warnai MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang di Cabang Tafsir Al Qur’an
Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Kabupaten Tangerang Ratusan Kades Absen, Termasuk Ketua Apdesi
Kafilah Tigaraksa Utus 64 Peserta dan Optimis Juara di MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang
MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka, Ribuan Peserta Siap Tampilkan Talenta Al-Qur’an
Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan Hari Desa Tingkat Nasional 2025
Peduli Korban Banjir di Tangerang, Okta Kumala Dewi Salurkan Bantuan
Inspektorat Kutai Kartanegara Lakukan Study Tiru Pengelolaan Keuangan Desa di Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:21 WIB

Kelurahan Salembaran Jaya Monitoring Kafilah Kecamatan Kosambi di MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:29 WIB

Persiapan Matang dan Kompetisi Ketat Warnai MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang di Cabang Tafsir Al Qur’an

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:07 WIB

Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Kabupaten Tangerang Ratusan Kades Absen, Termasuk Ketua Apdesi

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:22 WIB

Kafilah Tigaraksa Utus 64 Peserta dan Optimis Juara di MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:58 WIB

Pemkab Tangerang Matangkan Persiapan Hari Desa Tingkat Nasional 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!